Bela Buni Yani, Ini Permintaan Fadli Zon ke Jaksa Agung
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membela terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.
Menurut dia, pihak Korps Adhyaksa tak perlu terburu-buru dalam mengeksekusi Buni Yani yang divonis satu tahun enam bulan terkait kasus pelanggaran UU ITE itu.
Fadli Zon bahkan menilai, eksekusi ini bermuatan politik sehingga tak usah tergesa-gesa.
“Janganlah pihak Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo), ini kan politik, kita tahu dari Nasdem kan. Jadi jangan terburu-buru, grasa-grusu," kata Fadli di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
Dia pun mengingatkan Jaksa Agung untuk tidak mempolitisasi proses hukum. Terlebih lagi, Buni Yani merupakan anggota tim sukses pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
"Ahmad Dhani yang ditahan, kemudian sekarang Buni Yani, nanti ada lagi Dahnil Azhar dipanggil-panggil. Ini apa? Jangan dijadikan hukum sebagai alat politik," sebut politkus dari Partai Gerindra ini.
Diketahui, Buni divonis selama satu tahun enam bulan penjara dalam kasus penyebaran kebencian bernada SARA oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim menyatakan Buni bersalah dan melanggar Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Jaksa Agung tak perlu terburu-buru dalam mengeksekusi Buni Yani yang divonis satu tahun enam bulan terkait kasus pelanggaran UU ITE.
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu
- MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan