Berkah Nyepi, Pemerintah Berikan Remisi untuk 531 Napi

Berkah Nyepi, Pemerintah Berikan Remisi untuk 531 Napi
Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939. Korting masa hukuman tersebut diberikan kepada 531 dari total 1.175 narapidana beragama Hindu.

Remisi ini terdiri dari dua kategori. Yakni, remisi RK-1 yang diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana. Jumlahnya sebanyak 526 orang.

Kemudian, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi. Jumlahnya lima orang.

Adapun wilayah yang mendapat remisi terbanyak adalah dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali sebanyak 376 narapidana (RK-1 376 orang).

Keduanya, dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) sejumlah 52 narapidana (RK-1 49 orang dan RK-2: 3 orang ), dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) 29 narapidana (RK-1 29 orang).

"Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini merupakan hal yang di nantikan oleh narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Nyepi Tahun 2017 ini sebanyak 531 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham I Wayan K. Dusak, Selasa (28/3).

Dusak menjelaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP nomor 99 tahun 2012, serta Keputusan Presiden (Keppres) nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News