Dinas Bina Marga DKI: Tidak Mungkin Rapatkan Portal S

Dinas Bina Marga DKI: Tidak Mungkin Rapatkan Portal S
Parkir kendaraan di trotoar

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal mengatakan, tak mungkin merapatkan tiang penghalang berupa portal S untuk mencegah agar pengendara motor tidak melintasi trotoar.

Jika hal itu dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI akan melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

"Banyak orang mengatakan, 'Oh, rapatkan saja penghalangnya.', kalau itu dirapatkan kami melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Disabilitas dan kursi roda harus masuk. Kalau itu dirapatkan, mereka enggak bisa masuk," kata Yusmada di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/7).

P‎ortal S dibuat untuk membantu penyandang disabilitas menggunakan trotoar.

Portal S berada di beberapa tempat, salah satunya di jalan depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Dinamakan portal S karena bentuknya melingkar seperti huruf S

Portal itu bisa membantu pengguna kursi roda agar mudah berjalan tanpa terganggu pejalan kaki lain, karena telah disediakan jalur khusus.

"Itu, kan, hanya simbol bahwa ini bukan untuk motor, loh, bukan untuk penggunaan yang lain," tutur ‎Yusmada.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal mengatakan, tak mungkin merapatkan tiang penghalang berupa portal S untuk mencegah agar pengendara motor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News