DPD Berperan Menjalankan Kewajiban Konstitusional Dalam Otda

DPD Berperan Menjalankan Kewajiban Konstitusional Dalam Otda
Mendagri Tjahjo Kumolo pada pembukaan Simposium Nasional Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI menurut UUD NRI Tahun 1945, di Gedung Nusantara IV, Jakarta. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kinerja Dewan Perwakilan Daerah saat ini masih kurang optimal. DPD seperti hanya berfungsi memenuhi aturan konstitusi.

Hal ini diungkapkan Tjahjo pada diskusi sesi pertama Simposium Nasional Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI menurut UUD NRI Tahun 1945, di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10).

Pada diskusi dengan tema Proses Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran APBN untuk Daerah: Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI digelar oleh Lembaga Pengkajian MPR RI. Hadir sebagai pembicara yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, mantan Menteri Otonomi Daerah era Abdurrahman Wahid, Dr. Syarif Hidayat dari LIPI, Anwar Sanusi selaku Sekjen Kemendes PDTT, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sonny Sumarsono, dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, dengan moderator Theo L. Sambuaga.

Tjahjo Kumolo dalam sambutannya mengatakan pemerintah akan membangun hubungan tata kelola antara pemerintah pusat dan daerah yang efisien sesuai mekanis percepatan reformasi dan juga mempercepat otonomi daerah.

“Mulai dari kebijakan perizinan hingga kebijakan pelayanan untuk tata kelola pemerintahan,”kata Tjahjo.

Sejalan dengan itu, saat ini ada perkembangan daerah otonomi baru. DPD sebagai perwakilan daerah seharusnya mampu mengawal pembangunan dari daerah. Namun, kinerja Dewan Perwakilan Daerah menurutnya, masih kurang optimal. DPD seperti hanya berfungsi memenuhi aturan konstitusi. “Ini secara prinsip kita perlu pikirkan bersama," kata Tjahjo.

Ia mengatakan, sejak tahun 1999 hingga saat ini, penguatan otonomi daerah terus dilakukan. Kini, telah ada 314 daerah otonomi baru. Daerah otonomi baru itu, secara prinsip telah menunjukkan peningkatan dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Untuk penguatan otonomi daerah yang merupakan hak konstitusional daerah dan masyarakat di daerah, sudah mendaftarkan dan mempersiapkan diri sebanyak 314 daerah dari provinsi maupun kabupaten/kota,”katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kinerja Dewan Perwakilan Daerah saat ini masih kurang optimal seperti hanya berfungsi memenuhi aturan konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News