Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan driver GoCar almarhum Kiagus Sofyan, 44, yakni Acundra, 21, dan Riduan, 45, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/4).
Putusan yang dibacakan hakim ketua Abu Hanifah SH tersebut sama dengan tuntutan JPU Purnama Sofyan SH yang juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa kaget dan terus berupaya menundukkan kepalanya atas hukuman maksimal yang harus diterima.
Sementara kerabat korban Sofyan yang hadir diantaranya kedua orang tuanya dan sang istri, Fitriani, 32, sontak sujud syukur dan meneriakkan takbir.
Suasana pembacaan vonis sempat diwarnai ketegangan saat ketua majelis hakim sempat tercekat suara manakala akan membacakan vonis mati kedua terdakwa.
“Oleh karenanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama, hukuman mati,” cetus ketua majelis hakim Bagus Irawan SHMH yang membuat seisi ruang sidang menjadi riuh. (kms)
Dua terdakwa kasus pembunuhan driver GoCar almarhum Kiagus Sofyan, 44, yakni Acundra, 21, dan Riduan, 45, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional