Fadli Zon Sampaikan Surat Permohonan Angket KPK di Paripurna DPR
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (27/4) menggelar rapat paripurna. Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu dibacakan pula surat permohonan penggunaan hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang dewan yang kami hormati, kami beritahukan bahwa pimpinan menerima empat buah surat," kata Fadli Zon saat memimpin paripurna. Empat surat itu masing-masing dua dari DPR dan DPD.
Satu surat dari DPD bernomor HM.31/267/C/DPD/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 berperihal penyampaian rekomendasi DPD RI. Sedangkan satu surat lagi bernomor HM.31/267/D/DPD/3/2017 tanggal 31Maret 2017 perihal hasil pengawasan DPD RI
Selanjutnya, dua surat lainnya berasal dari Komisi III dan Kimisi VI DPR. Untuk surat dari Komisi III bernomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket. Sedangkan surat Komisi VI DPR bernomor TU/64/Kom6/DPR RI/4/ 2017 tanggal 18 April 2017 perihal hasil pembahasan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan tidak Sehat.
"Untuk surat tersebut sesusai peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," ujar Fadli.(boy/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (27/4) menggelar rapat paripurna. Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu dibacakan pula
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Kabar Jokowi Berambisi Rebut Ketum PDIP, Dasco: Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik
- AMAN Gugat Jokowi Terkait RUU Masyarakat Adat, Istana Minta Tanyakan ke DPR
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode