Ingat, Dilarang Mengganti Uang Kembalian dengan Permen

Ingat, Dilarang Mengganti Uang Kembalian dengan Permen
Ilustrasi supermarket. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Semua supermarket dan pelaku usaha di Kalimantan Utara tidak diperkenankan mengganti uang kembalian konsumen dengan permen.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltara Hendik Sudaryanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan khusus terkait hal tersebut.

“Semua supermarket sudah kami minta untuk tidak mengembalikan dengan permen. Sebab, kebutuhan mata uang di Kaltara sudah kami penuhi. Jadi, jangan sampai ada pengembalian dengan permen lagi," terang Hendik, Minggu (20/8).

Hendik menjelaskan, Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pasal 21 ayat 1 bagian a menjelaskan rupiah wajib digunakan pada setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

BI Kaltara juga sudah menurunkan program kas keliling, baik di Tarakan maupun di luar daerah.

Dengan begitu, masyarakat makin mudah menukarkan uangnya.

“Kas keliling biasanya ada di tempat seringnya masyarakat berkumpul seperti di pasar. Ke depan, akan kami buat secara terjadwal,” ujar Hendik.

Sementara itu, Meriana, kasir dan pengelola supermarket di Jalan Yos Sudarso, mengaku masih melakukan pengembalian belanja konsumen dengan menggunakan permen atau wafer.

Semua supermarket dan pelaku usaha di Kalimantan Utara tidak diperkenankan mengganti uang kembalian konsumen dengan permen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News