Ingat, Dilarang Mengganti Uang Kembalian dengan Permen
Senin, 21 Agustus 2017 – 12:45 WIB

Ilustrasi supermarket. Foto: Radar Tarakan/JPNN
“Iya, Mas. Soalnya kadang kalau kami tukar di bank uang recehannya diberikan hanya sedikit,” ungkap Meriana. (sep/nri)
Semua supermarket dan pelaku usaha di Kalimantan Utara tidak diperkenankan mengganti uang kembalian konsumen dengan permen.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru