Istri tak di Rumah, Pria Bejat Ini Garap Keponakannya

Istri tak di Rumah, Pria Bejat Ini Garap Keponakannya
Ilustrasi. Foto: pixabay

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban ke rumah sakit. Kemudian, korban menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku. Ibu korban tidak menerima hal itu langsung melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (pds)


Seorang pria beristri tega mencabuli Melati, keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News