Jangan-Jangan UU ASN untuk Menyingkirkan Honorer K2

Jangan-Jangan UU ASN untuk Menyingkirkan Honorer K2
Ilustrasi. foto: JPNN

"Kami minta Kantor Sekretariat Presiden (KSP) tidak begitu saja menerima usulan Prof Eko untuk menolak revisi UU ASN. KSP juga sangat tahu keberadaan honorer dan pasti mendukung jalannya revisi UU ASN ini agar permasalahan tenaga honorer cepat terselesaikan," tuturnya. (esy/jpnn)

 

 

 


Sikap guru besar Fisip Universitas Indonesia Eko Prasojo yang menolak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat honorer kategori dua (K2) heran.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News