Jangan-Jangan UU ASN untuk Menyingkirkan Honorer K2
Minggu, 05 Maret 2017 – 16:29 WIB
"Kami minta Kantor Sekretariat Presiden (KSP) tidak begitu saja menerima usulan Prof Eko untuk menolak revisi UU ASN. KSP juga sangat tahu keberadaan honorer dan pasti mendukung jalannya revisi UU ASN ini agar permasalahan tenaga honorer cepat terselesaikan," tuturnya. (esy/jpnn)
Sikap guru besar Fisip Universitas Indonesia Eko Prasojo yang menolak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat honorer kategori dua (K2) heran.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting