Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Harus Ikut Seleksi

Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Harus Ikut Seleksi
Setiawan Wangsaatmadja. Foto: Humas Kemenpan-RB/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.

"Kan masih wacana, jadi kami belum bisa ambil tindakan apa-apa," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (2/3).

Sampai saat ini menurut Iwan, sapaan akrabnya,‎ pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah UU ASN.

Di mana, salah satu persyaratannya adalah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun.

"Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan jadi kami pakai itu nanti," terangnya.

Meski begitu Iwan menyatakan, jika presiden sudah menetapan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya siap melaksanakan.

Selama belum ada perintah, KemenPAN-RB memegang aturan UU ASN.

Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News