Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Harus Ikut Seleksi

Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Harus Ikut Seleksi
Setiawan Wangsaatmadja. Foto: Humas Kemenpan-RB/dok.JPNN.com

"Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah. Itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya‎. Bila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News