Ketahuilah, PB PGRI Desak Revisi UU ASN Demi Honorer K2

Ketahuilah, PB PGRI Desak Revisi UU ASN Demi Honorer K2
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ternyata kut mendesak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercepat demi honorer K2. Dalam Twitter-nya Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menuliskan, kronologisnya.

"Berkejaran dengan pengumuman CPNS, saya meminta jika belum ada solusi honorer sebaiknya rekrutmen CPNS ditunda. Mensesneg menerima kami tgl 19 September untuk mencari jalan keluar penyelesaian honorer. Beliau bahkan menelpon Menpan #savehonorer," tulis Unifah dalam Twitter-mya @unifahr dan @pbpgri_official pada 23 Oktober.

Besoknya, 20 September, lanjut Unifah, mereka diterima MenPAN-RB Syafruddin dan kembali meminta penyelesaian honorer segera dan menyampaikan sejumlah usulan termasuk persetujuan revisi UU ASN. "Respon Beliau sangat surprise bagi saya karena beliau menandatangani persetujuan revisi UU ASN. Saya sampai berteriak saking senangnya #savehonorer," tulis Unifah lagi.

BACA JUGA: Bu Uni: Draf PP PPPK Ada Jalur Khusus Guru Honorer K2 Tua

Setelah itu, cerita Unifah, MenPAN-RB menyatakan, 20 September pukul 15.00 wib akan ada konferensi pers, dan benar konferensi pers dipimpin oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pemerintah akan menyelesaikan honorer dengan PP PPPK setelah proses CPNS selesai.

"Setahu saya, meski masih dihantui kecemasan, honorer menyambut baik keputusan ini," tulisnya lagi.

Ketika hangat-hangatnya pembahasan PP PPPK, bangsa Indonesia mengalami cobaan mahaberat yaitu bencana alam di Sulteng. Unifah ngaku berempati untuk tidak terus mendesak dan bertanya mengenai perkembangan PP PPPK tersebut.

"Tapi kini, hampir tiap hari saya mencari info di Kemenpan, itu saking kepikiranya saya," curhat Unifah dalam Twitter-nya. (esy/jpnn)


Demi memperjuangkan nasib honorer K2, PB PGRI juga mendesak pemerintah agar segera memulai revisi UU ASN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News