Korpri Diubah Korps ASN
Rabu, 23 November 2011 – 14:25 WIB
JAKARTA--Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan diganti menjadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN). Sifatnya pun diubah dari yang kedinasan menjadi non kedinasan. Ini merupakan salah satu bagian dari RUU ASN yang dibahas pemerintah (Kementerian PAN&RB, Kementerian Dagri, dan Kementerian Hukum dan HAM). "Jadi mereka tidak diatur-atur dan fokus ke organisasi saja. Tidak seperti Korpri mengikat dengan kedinasan. Selain itu, Korps ASN tidak perlu diberi jabatan eselonisasi," cetusnya.
"Dengan adanya RUU ASN, otomatis tidak ada Korpri lagi. Yang ada Korps ASN, sehingga sifat organisasinya pun akan berubah," kata Menpan&RB Azwar Abubakar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Politisi PAN ini menambahkan kalau pemerintah akan membuat Korps ASN menjadi non kedinasan. Tujuannya adalah membuat Korps ASN ini bisa bebas menyampaikan aspirasi.
Baca Juga:
JAKARTA--Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan diganti menjadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN). Sifatnya pun diubah dari yang kedinasan menjadi non
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat