RUU Pemberantasan Illog, Deadlock
Rabu, 23 November 2011 – 14:10 WIB
JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya dihentikan menyusul tidak ditemukannya kompromi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dengan Komisi IV DPR tentang pembentukan Badan Pemberantasan Perusakan hutan (P2H), sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 RUU tersebut.
Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (23/11), Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, menyatakan P2H tidak perlu. "Tidak perlu dibentuk badan atau komisi. Pemerintah lebih setuju dengan mengoptimalkan peran yang sudah ada seperti Kepolisian dan Kejaksaan," kata Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Sementara mayoritas fraksi di DPR mendorong agar dibentuk badan khusus menangani pembalakan liar, karena pembalakan liar masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Rofi Munawar dari F-PKS misalnya, menyesalkan sikap Menhut, sebab RUU ini sudah dibahas lama dan telah menelan biaya serta sudah mengundang banyak pakar dan lembaga swadaya masyarakat.
JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya dihentikan menyusul tidak ditemukannya
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah