KPK Isyaratkan Tersangka Baru E-KTP
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tersangka baru korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih memproses siapa saja yang diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
“Ada beberapa masih dilengkapi. Kami masih konfirmasi lagi," kata Saut di kantor KPK, Minggu (19/2).
Saat dikonfirmasi apakah tersangka itu berasal dari pihak swasta atau kalangan legislatif, Saut tidak mau memerinci.
"Masih proses, lama itu prosesnya,” tegasnya. Dia menegaskan, penyidik punya strategi tersendiri dalam menyidik kasus ini. Karenanya, dia menolak untuk memastikan siapa dan dari unsur mana tersangka berikutnya.
"Belum bisa dipastikan karena butuh keterangan sebelumnya," tegas mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto, dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman, sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak yakin bahwa yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini hanya Irman dan Sugiharto jika melihat besarnya kerugian negara. KPK baru menyita sekitar 247 miliar dari perorangan maupun korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tersangka baru korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata