KPK Jerat Tiga Petinggi PT PAL sebagai Tersangka Suap Kapal Perang

KPK Jerat Tiga Petinggi PT PAL sebagai Tersangka Suap Kapal Perang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ke petinggi PT PAL. Kali ini lembaga antirasuah itu menjerat tiga petinggi di BUMN perkapalan tersebut sebagai tersangka korupsi.

Ketiga petinggi PT PAL yang menjadi tersangka korupsi adalah Muhammad Firmansyah Arifin (direktur utama), Arif Cahyana (mantan general manager) dan Saiful Anwar (mantan direktur keuangan). Penetapan tersangka terhadap ketiganya merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam penjualan dua kapal perang jenis strategic sealift vessel (SSV) buatan PT PAL kepada pemerintah Filipina.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penunjukkan As Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina, KPK menetapkan kembali MFA (Muhammad Firmansyah Arifin, red), AC (Arif Cahyana, red), dan SAF (Saiful Anwar, red) sebagai tersangka," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Senin (10/7).

Febri mengatakan, penyidik KPK telah menyita uang sebesar Rp 230 juta saat menggeledah kantor PT PAL pada 1 April 2017 lalu. Uang yang disita itu terpisah dari sistem pengelolaan keuangan perusahaan.

Uang itu diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. "Penyidik masih terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan kasus ini," ujar Febri.

Atas perbuatannya, tiga tersangka disangka melanggar Pasal 12B UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap ke petinggi PT PAL. Kali ini lembaga antirasuah itu menjerat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News