Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 12:19 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena pergantian antar waktu (PAW) hanya meneruskan sisa masa jabatan pendahulunya. Upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Bahrullah yang mengajukan uji materi Pasal 22 ayat (1) dan (4) UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK sah-sah saja. Tapi dari perspektif hukum, lanjut Djayadi, sulit bagi MK untuk mengabulkan gugatan itu sehingga Bahrullah harus selesai masa tugas di tahun 2014 ini.
Dengan demikian, kata Djayadi masa jabatan itu tidak bisa diperpanjang oleh orang per orang. Begitu pula dengan PAW anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka akan berakhir sesuai dengan sisa masa jabatan pejabat yang digantikannya.
Baca Juga:
"Itu juga berlaku bagi anggota BPK PAW, Bahrullah Akbar, yang meneruskan masa jabatan anggota BPK, T Nurlif yang masa jabatannya 2009-2014, namun mengundurkan diri pada 2011," kata Djayadi Damanik, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena
BERITA TERKAIT
- Pak Kabid Usul, Langsung menjadi PPPK Begitu Tamat Sekolah
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan