Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 12:19 WIB

Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang
Dicontohkannya, masa jabatan pejabat PAW, yakni pertandingan sepakbola, PAW di KPK dan PAW di DPR. Untuk sepakbola, jika masuk pemain pengganti, maka yang bersangkutan bermain selama durasi waktu pertandingan, tidak bisa lebih.
Begitu juga PAW anggoa DPR, dia akan selesai bersamaam selesai waktu masa jabatan anggota yang digantikannya, imbuh Djayadi.
“Hal yang sama juga terjadi saat pimpinan KPK Busyro Muqoddas menggantikan Antasari, maka berakhir saat masa jabatan Antasari selesai. Ketika itu KPK melakukan pemilihan lagi pimpinan KPK dan akhirnya terpilih Abraham Samad. Jadi, Busyro tidak terus menjadi Ketua KPK setelah masa jabatan Antasari berakhir,” terang Djayadi Damanik.
Andai MK mengabulkan, maka putusan MK itu tidak berlaku surut. “Keputusan MK itu kan tidak berlaku surut!” tegas Djayadi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh