Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang
Sabtu, 01 Juni 2013 – 12:19 WIB
Dicontohkannya, masa jabatan pejabat PAW, yakni pertandingan sepakbola, PAW di KPK dan PAW di DPR. Untuk sepakbola, jika masuk pemain pengganti, maka yang bersangkutan bermain selama durasi waktu pertandingan, tidak bisa lebih.
Begitu juga PAW anggoa DPR, dia akan selesai bersamaam selesai waktu masa jabatan anggota yang digantikannya, imbuh Djayadi.
“Hal yang sama juga terjadi saat pimpinan KPK Busyro Muqoddas menggantikan Antasari, maka berakhir saat masa jabatan Antasari selesai. Ketika itu KPK melakukan pemilihan lagi pimpinan KPK dan akhirnya terpilih Abraham Samad. Jadi, Busyro tidak terus menjadi Ketua KPK setelah masa jabatan Antasari berakhir,” terang Djayadi Damanik.
Andai MK mengabulkan, maka putusan MK itu tidak berlaku surut. “Keputusan MK itu kan tidak berlaku surut!” tegas Djayadi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia