Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang

Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang
Masa Jabatan PAW Tidak Bisa Diperpanjang
Dicontohkannya, masa jabatan pejabat PAW, yakni pertandingan sepakbola, PAW di KPK dan PAW di DPR. Untuk sepakbola, jika masuk pemain pengganti, maka yang bersangkutan bermain selama durasi waktu pertandingan, tidak bisa lebih.

Begitu juga PAW anggoa DPR, dia akan selesai bersamaam selesai waktu masa jabatan anggota yang digantikannya, imbuh Djayadi.

“Hal yang sama juga terjadi saat pimpinan KPK Busyro Muqoddas menggantikan Antasari, maka berakhir saat masa jabatan Antasari selesai. Ketika itu KPK melakukan pemilihan lagi pimpinan KPK dan akhirnya terpilih Abraham Samad. Jadi, Busyro tidak terus menjadi Ketua KPK setelah masa jabatan Antasari berakhir,” terang Djayadi Damanik.

Andai MK mengabulkan, maka putusan MK itu tidak berlaku surut. “Keputusan MK itu kan tidak berlaku surut!” tegas Djayadi. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Djayadi Damanik, mengatakan masa jabatan pejabat yang diangkat karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News