Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota

Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) usai melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Balai Agung, Balai Kota, pada Rabu (7/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebanyak 59 pejabat yang dilantik tersebut termasuk kepala dinas, wali kota, bupati, kepala biro, dan asisten deputi.

“Kepala dinas, kepala biro, semuanya kami isi sepenuhnya. Sekarang tinggal dua yang masih Plt, tetapi dalam waktu dekat akan kami selesaikan,” ucap Pramono di Balai Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5).

Dua pejabat yang belum dilantik tersebut, yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Kami harapkan sekarang tim balai kota ini, pemerintah DKI Jakarta sudah lengkap, kami akan bekerja lebih serius, lebih menjawab apa yang menjadi keinginan dan tantangan masyarakat,” kata dia.

Pramono menggelar pelantikan meski belum enam bulan menjabat sebagai orang nomor 1 di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri."

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News