Kasus Korupsi Gubernur Kaltim Diklaim Sudah SP3

Kasus Korupsi Gubernur Kaltim Diklaim Sudah SP3
Kasus Korupsi Gubernur Kaltim Diklaim Sudah SP3
JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengklaim kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang membuat dirinya jadi tersangka, telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Penghentian dilakukan seiring terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No Print-01/F.2/Fd/105/2013 tanggal 28 Mei 2013.

 

"Kemarin hari Jumat tanggal 31 Mei 2013, saya diundang Kejaksaan Agung. Saya telah menerima dan menandatangani berita acara SP3," tulis Awang dalam pesan singkat yang diterima JPNN, Sabtu (1/6). Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejagung terkait pernyataan Awang tersebut. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto dan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi belum menjawab telepon maupun  SMS yang dikirim JPNN.

Jika benar, ini merupakan SP3 pertama yang diterbitkan Kejagung selama tahun 2013. Langkah Kejagung makin memuluskan keinginan Awang untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur Kaltim periode 2013-2018. Awang ditetapkan tersangka sejak 6 Juli 2010, terkait korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar yang berlangsung saat dia menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim) tahun 2006.

Kasus Awang merupakan lanjutan setelah kejaksaan menetapkan tersangka terhadap Dirut Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. KTE merupakan perusahaan yang serahi tugas mengelola uang hasil divestasi senilai Rp 576 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Kutim. Pada tahap kasasi Mahkamah Agung menghukum Anung selama 15 tahun sementara Apidian 12 tahun penjara.

JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengklaim kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang membuat dirinya jadi tersangka,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News