Bupati Aru Dijebloskan ke Sukamiskin
Sabtu, 01 Juni 2013 – 09:49 WIB
JAKARTA - Setelah dieksekusi paksa Rabu (29/5) lalu, mantan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjalani babak baru sebagai narapidana koruptor. Dua malam menginap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, Jumat (31/5) Theddy diterbangkan ke Bandung untuk menjadi penghuni Lapas Sukamiskin yang memang dikhususkan sebagai penjara para koruptor.
Theddy dikeler dari Ambon sekitar pukul 07.45 WIT dengan pesawat Lion Air. Informasi yang beredar, Theddy langsung diterbangkan ke Jakarta untuk kemudian dibawa melalui jalur darat ke Bandung. Namun, pesawat yang membawa Theddy ternyata transit di Bandara Juanda, Surabaya. Setelah itu, narapidana korupsi dana APBD itu diterbangkan ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Theddy tiba di Sukamiskin sekitar pukul 16.45 WIB.
Baca Juga:
Kementerian Hukum dan HAM memutuskan semua narapidana kasus korupsi masuk Lapas Sukamiskin. Karena itu, pihak kejaksaaan tidak berlama-lama membiarkan Theddy berada di Ambon.
Jika semua urusan hukum Theddy sudah beres, kejaksaan baru akan memikirkan persoalan denda dan uang pengganti yang harus dibayar pria yang juga ketua DPD Partai Golkar Aru tahun itu. Sebab, Theddy berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Pria 57 tahun itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside enam bulan kurungan. Theddy juga wajib membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar.
JAKARTA - Setelah dieksekusi paksa Rabu (29/5) lalu, mantan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjalani babak baru sebagai narapidana koruptor. Dua
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia