Bupati Aru Dijebloskan ke Sukamiskin

Bupati Aru Dijebloskan ke Sukamiskin
Bupati Aru Dijebloskan ke Sukamiskin
Terkait pengajuan PK tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya akan menunggu. Bagaimanapun juga, PK merupakan hak terpidana setelah MA memutusnya bersalah. "Kalau diajukan PK tentu prosesnya ke pengadilan dan nanti kami akan hadir," katanya.

Theddy dieksekusi paksa saat menyambut kedatangan rombongan Danrem Ambon di ruang VIP Bandara Aru. Dengan kawalan ketat aparat Brimob dan TNI-AD, Theddy diterbangkan ke Lapas Kelas IIA Ambon. Sehari kemudian, Kemendagri menerbitkan Surat penonaktifan Theddy sebagai bupati. Sebelumnya, Theddy berhasil lolos dari eksekusi tim kejaksaaan saat berada di Jakarta, Desember lalu. (byu/ca)
Berita Selanjutnya:
Polri Minta Maaf ke Antasari

JAKARTA - Setelah dieksekusi paksa Rabu (29/5) lalu, mantan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjalani babak baru sebagai narapidana koruptor. Dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News