Bupati Aru Dijebloskan ke Sukamiskin
Sabtu, 01 Juni 2013 – 09:49 WIB
Terkait pengajuan PK tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya akan menunggu. Bagaimanapun juga, PK merupakan hak terpidana setelah MA memutusnya bersalah. "Kalau diajukan PK tentu prosesnya ke pengadilan dan nanti kami akan hadir," katanya.
Baca Juga:
Theddy dieksekusi paksa saat menyambut kedatangan rombongan Danrem Ambon di ruang VIP Bandara Aru. Dengan kawalan ketat aparat Brimob dan TNI-AD, Theddy diterbangkan ke Lapas Kelas IIA Ambon. Sehari kemudian, Kemendagri menerbitkan Surat penonaktifan Theddy sebagai bupati. Sebelumnya, Theddy berhasil lolos dari eksekusi tim kejaksaaan saat berada di Jakarta, Desember lalu. (byu/ca)
JAKARTA - Setelah dieksekusi paksa Rabu (29/5) lalu, mantan Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjalani babak baru sebagai narapidana koruptor. Dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Terima OSF, Menteri Dito Bahas Isu Pemberdayaan Pemuda untuk Sambut Bonus Demografi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD