Mbookk...Nenek Tiga Cucu jadi Terapis Plus-Plus

Mbookk...Nenek Tiga Cucu jadi Terapis Plus-Plus
Terapis

"Pemilik mendapat bagian 55 persen, sementara terapis mendapat 45 persen," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik panti pijat plus-plus itu akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mempermudah dilakukannnya perbuatan cabul.

Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Sementara untuk terapis yang sudah berusia lanjut akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.(end/jpnn)

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Raya Sememi Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News