Menkumham Siap Ladeni Perlawanan HTI di Pengadilan

Menkumham Siap Ladeni Perlawanan HTI di Pengadilan
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoy menyatakan bahwa pemerintah siap menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menolak dibubarkan. Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM sudah siap meladeni HTI di pengadilan.

"Pemerintah siap untuk berperkara, siap untuk melayani di pengadilan," ujar Yasonna di Jakarta, Jumat (21/7).

Sebelumnya, HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra akan mengugat keputusan pemerintah ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Yusril menilai pemerintah tak punya dasar untuk membubarkan HTI.

Keputusan pembubaran HTI dilakukan pemerintah melalui Kemenkumham. Yakni dengan mencabut surat keputusan (SK) tentang HTI sebagai badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas).

Yasona menegaskan, HTI yang sudah dibubarkan tak boleh beraktivitas lagi. "Karena kan sudah dibubarkan," tegasnya.(cr2/JPG)


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoy menyatakan bahwa pemerintah siap menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News