Miryam Diimbau Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - KPK mengimbau anggota DPR Miryam Haryani, tersangka keterangan palsu di persidangan perkara e-KTP, untuk menghadiri panggilan penyidik.
Miryam sebelumnya dipanggil namun tidak hadir.
Saat itu pengacara Miryam menyampaikan surat kepada KPK memberitahu perihal ketidakhadiran itu.
"Kami akan menjadwalkan pemeriksaan ulang. Kami harap pada pemeriksaan berikutnya yang bersangkutan datang, karena kami sudah mencarikan waktu (agar Miryam bisa datang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/4).
Febri mengatakan, pemanggilan pengacara Elza Syarif hari ini juga untuk mendalami dan mengklarifikasi dugaan intervensi terhadap Miryam.
"Itu nanti kami sekaligus ingin lihat faktor apa saja yang menyebabkan di persidangan saksi saat itu mencabut BAP dan mengubah semua keterangannya," katanya. (boy/jpnn)
KPK mengimbau anggota DPR Miryam Haryani, tersangka keterangan palsu di persidangan perkara e-KTP, untuk menghadiri panggilan penyidik.
Redaktur & Reporter : Boy
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan