Musisi Kritik Sistem Penarikan Royalti dari Karaoke

Musisi Kritik Sistem Penarikan Royalti dari Karaoke
Tempat Karaoke. ILUSTRASI. FOTO: Dok. Jawa Pos

Pakar Hukum HAKI dari Universitas Diponegoro, Lapon Leonard Tukan juga mengkritik mekanisme penarikan royalti lagu dari pengusaha karaoke secara borongan itu. Menurut dia, seharusnya pembayaran ada kelonggaran dan jangan dipaksakan harus di awal tahun. Sebab operasional dan kondisi keuangan pelaku usaha juga harus dipahami.

“Soal mekanisme penarikan harus ada kelonggaran. Anggaran pemerintah saja sulit untuk melaksanakan program di awal tahun. Ini tidak bisa dipaksakan kepada swasta untuk membayar awal tahun,” ujar Leonard terkait adanya keberatan pelaku usaha karaoke terkait adanya ketentuan pembayaran royalti yang harus dibayar dimuka pada 2017.

Ia menegaskan, eksistensi dan peran Lembaga penarik royalti (Lembaga Manajemen Kolektif—red) sangat penting untuk bekerja secara baik dan maksimal, melakukan komunikasi secara intens dengan pelaku usaha dalam mengimplementasikan aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Terkait besaran tarif royalti, lanjut Leo, pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif, harus dan tentu sudah melakukan perhitungan mengenai besaran royalti yang ditentukan. Sementara pengusaha dimanapun, di sektor apapun, selalu mencari jalan usaha yang murah atau efisien guna mendapatkan profit dan menjaga kelangsungan usaha.

Di luar negeri, lanjut Leo, penarikan royalti kepada pengusaha karoke juga diberlakukan dengan baik sehingga pemilik karya lagu bisa terlindungi dan sejahtera. Dengan demikian gairah untuk melakukan kreativitas khususnya di bidang lagu juga berkembang. Di lain sisi, para pengusaha juga terjamin dan terilindungi kelangsungan usahanya.

“Di Amerika, bahkan di Singapura dan Malaysia, perlingungan terhadap HAKI ini diimplementasikan dengan baik. Industrinya bisa jalan, pemilik karya juga bisa terlindungi. Kita sudah ketinggalan,” tambahnya.(*/jpnn)


Mekanisme penarikan royalti lagu dari pengusaha karaoke secara borongan, berapapun tarifnya per ruang per tahun oleh pemerintah lewat Lembaga Manajemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News