Segera Usulkan PNS Ikut Inpassing, Tenggat 31 Juli

Segera Usulkan PNS Ikut Inpassing, Tenggat 31 Juli
PNS. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat tentang Pelaksanaan Inpssing Nasional. Seluruh instansi diminta segera mengusulkan PNS yang ikut inpassing paling lambat 31 Juli.

Dalam pelaksanaan inpassing ini, menurut Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, ada tata cara usulan pengangkatan dan pelaksanaan uji kompetensi.

Diantaranya instansi pemerintah menyampaikan daftar usulan inpassing jabatan fungsional kepada masing-masing instansi pembina jabatan fungsional serta menyampaikan tembusan kepada KemenPAN-RB.

Selanjutnya, instansi pembina melakukan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang telah ditentukan.

“Dalam hal usulan perubahan peta jabatan pada e-formasi belum ditetapkan, uji kompetensi tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang telah ditetapkan oleh instansi pembina,” ungkap Setiawan, Rabu (19/7).

PNS yang lulus uji kompetensi selanjutnya diangkat dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan peta jabatan pada e-formasi.

Instansi pemerintah dan instansi pembina selanjutnya melaporkan hasil pelaksanaan Inpassing kepada KemenPAN-RB dengan tembusan ke BKN sesuai dengan format lampiran III Nomor 26 Tahun 2016.

“Inpassing jabatan fungsional berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 26 Tahun 2016 ini dilaksanakan sampai 31 Desember 2018,” imbuh Setiawan mengingatkan. (esy/jpnn)

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat tentang Pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News