Setiap PNS Bahas THR, Honorer Menghindar, Malu, Sedih
jpnn.com, JAKARTA - Menpan-RB Asman Abnur menjelaskan, selain untuk meningkatkan kesejahteraan, kenaikan THR PNS 2018 juga dilakukan sebagai bentuk reward. Sebab, berdasarkan hasil, LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), terjadi peningkatan kinerja.
Oleh karenanya, Asman berharap, penambahan kesejahteraan bisa memantik kinerja PNS lebih baik lagi.
Sementara pemberian THR bagi pensiunan hanyalah bentuk apresiasi dan hadiah dari negara. “Selama ini tidak pernah dapat. Pensiun itu bayangkan dari eselon I begitu pensiun pendapatannya cuma berapa. Ini bentuk apresiasi lah,” kata politisi PAN itu.
Lalu, apakah berkaitan dengan tahun politik? Asman langsung membantahnya. Dia kembali menegaskan jika kebijakan tersebut sebagai bentuk aspresiasi. “Kalau yang membelok-belok (menuding politis) kan ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali,” tuturnya.
BACA JUGA: Ini Beda THR PNS 2018 dengan Tahun Sebelumnya
Disinggung soal potensi skema tersebut bisa berjalan di tahun-tahun selanjutnya, dia belum bisa memastikan. Namun secara pribadi, pihaknya berharap kebijakan itu bisa berlanjut di tahun-tahun selanjutnya.
Keputusan pemerintah untuk menaikkan THR PNS dan pensiunan membuat honorer sedih. Meski menjalankan tugas sebagai abdi negara layaknya PNS, mereka tidak mendapatkan THR.
"Setiap kali PNS terima THR, kami hanya bisa gigit jari. Kadang kalau dengar guru-guru PNS membahas THR kami pilih menghindar, malu campur sedih," ungkap Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (23/5).
Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, kenaikan THR PNS 2018 juga sebagai bentuk reward atas kinerja PNS yang dinilai meningkat.
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji