Sistem Identitas Tunggal Harus Segera Direalisasikan

Sistem Identitas Tunggal Harus Segera Direalisasikan
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kemendagri, Zudan Arif di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (31/1). Foto: DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI mendesak pemerintah untuk sesegera mungkin menyatukan data menuju identitas tunggal dengan menggunakan sistem infomasi dan teknologi yang terintegrasi.

Hal tesebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I dengan Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam membahas banyaknya permasalahan mengenai jumlah data kependudukan yang dilakukan berbagai instansi yang berbeda-beda. 

Menurut Muqowan, penggunaan sistem teknologi informasi untuk mempercepat pelaksanaan perekaman identitas tunggal harus segera dilakukan oleh Kemendagri dalam hal ini melalui DUKCAPIL sebagai pelaksananya. Hal tersebut krusial karena Indonesia menuju momentum tahun politik 2018-2019 mendatang.

“Jumlah penduduk yang memiliki dan sudah merekam KTP elektronik akan memengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan sebagai acuan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres. Sehingga, jangan sampai ditemukan data berbeda antara jumlah penduduk dan jumlah DPT, karena masih ditemui jumlah yang berbeda antara data dari DUKCAPIL, BPS, dan KPU,” ujar Muqowam.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif mengungkapkan adanya beberapa kendala dalam melakukan perekaman KTP elektronik di antaranya kondisi geografis, rendahnya kesadaran penduduk mengenai arti penting memiliki e-KTP. Kemudian penduduk berada di luar daerahnya sehingga sulit mengurus perekaman data, dan warga yang berada di luar negeri.

“Saat ini kami sudah melakukan beberapa langkah penyelesaian permasalahan perekaman data tersebut dengan melakukan jemput bola melalui pelayanan keliling, membuat sistem pelayanan terintegrasi, dan menjamin ketersediaan blangko KTP-el yang sudah kami hitung cukup sampai tahun 2019,” terang Zudan Arif.

Pemanfaatan sistem teknologi informasi sudah dilakukan oleh Kemendagri dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam mengintegrasikan data perekaman di seluruh daerah di Indonesia. DUKCAPIL mengklaim dalam waktu dekat sistem single identity/identitas tunggal akan segera terealisasikan dan memastikan keamanan sistem tersebut dalam menjaga kerahasiaan data-data.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin menuju ke sana, sistem identitas tunggal untuk mempermudah ke depannya dalam pemanfaatan penggunaan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” lanjutnya.

Menurut Muqowan, penggunaan sistem teknologi informasi untuk mempercepat pelaksanaan perekaman identitas tunggal harus segera dilakukan oleh Kemendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News