Tiba-Tiba Menghilang, Sekretaris KPU Kini jadi Buronan

Tiba-Tiba Menghilang, Sekretaris KPU Kini jadi Buronan
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Eko Budoyo alias EB kini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).

Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana pemilihan presiden.

Penetapan Eko Budoyo itu tertanggal 12 Januari 2017. Minggu lalu, Kejaksaan Negeri Blitar mengirimkan sejumlah data. Di antaranya, data lengkap beserta foto pria 56 tahun tersebut.

Data itu dikirimkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta yang akan mencari dan menangkapnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, Eko diduga menyelewengkan dana hibah pemilihan presiden pada 2013-2014 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Penetapan DPO itu berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kajari Blitar Nomor 02//0.5.22/Fd.I/2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Dade Ruskandar yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Safi menyatakan, penetapan pria yang juga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blitar sebagai DPO itu beralasan.

Sebab, Eko dianggap tidak kooperatif. Selain itu, selama penyelidikan, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.

''Panggilan untuk diperiksa sudah dilakukan. Tiga kali surat panggilan paksa juga tidak diindahkan. Selanjutnya, dicari ke alamatnya juga jarang di rumah,'' jelas pria berkacamata tersebut.

Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Eko Budoyo alias EB kini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News