Bea Cukai Tangkap Kayu 'Haram' di Riau
Kamis, 29 April 2010 – 15:56 WIB
JAKARTA— Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kamis (29/2) sekitar pukul 02.00 WIB menangkap kapal bermuatan 2.500 batang kayu gelondongan yang diduga hasil illegal loging. Selain menangkap kayu tanpa dokumen resmi tersebut, pihak Bea Cukai saat ini telah menahan nahkhoda kapal bernama Yanto yang merupakan warga Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai, Evi Suhartantyo mengatakan penangkapan terhadap kapal pembawa kayu ilegal tersebut dilakukan setelah sebelumnya patroli Bea Cukai mencurigai aktivitas kapal yang berlayar di Perairan Tanjung Sempayan, Selat Melaka.
Baca Juga:
"Penangkapan terhadap kapal tanpa nama dengan Nakhoda Yanto, warga Meranti, Provinsi Riau tersebut dilakukan saat kapal melintas di perairan Tanjung Sempayan-Selat Melaka. Saat ditangkap, kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki nomor register S14 nomor 6410," kata Evi.
Berdasarkan pengakuan sementara nakhoda Yanto, muatan kapal rencananya akan dibawa menuju Batu Pahat Malaysia. Total muatan kapal lebih kurang 2.500 kayu berjenis kayu gelondongan bakau.
JAKARTA— Patroli Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kamis (29/2) sekitar pukul 02.00 WIB menangkap kapal bermuatan 2.500 batang kayu gelondongan
BERITA TERKAIT
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia