Penggungat Sebut Ada 33 Ribu Pemilih Absen

Sidang Gugatan Pemilukada Kota Dumai

Penggungat Sebut Ada 33 Ribu Pemilih Absen
Penggungat Sebut Ada 33 Ribu Pemilih Absen
JAKARTA – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Zulkifli As-Sunaryo (Zuro) meminta dilakukan pemilihan ulang terhadap Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang dilaksanakan di Kota Dumai. Pasangan ini menilai penetapan pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat (Kuat) sebagai peraih suara terbanyak, dianggap tidak konsitusional.

Hal tersebut disampaikan  kuasa hukum Zuro, Dwi Putri Cahyawati SH MH dalam sidang gugatan yang diajukan pasangan Zuro yang keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/6). Agenda sidang mendengarkan materi permohonan penggugat. "Keberatan kami atas keputusan KPU Kota Dumai yang menetapkan pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat (Kuat) sebagai pemenang Pemilukada Kota Dumai lantaran ditemukan beberapa pelanggaran,’’ paparnya.

Gugatan yang dajukan di antaranya, mengenai Surat Edaran KPU Kota Dumai Nomor 270/KPU-DMI/2010/204 yang dinilai tidak disampaikan secara merata kepada petugas KPPS dan TPS, kurangnya sosialisasi KPUD tentang coblos tembus serta terjadinya perselisihan perhitungan rekapitulasi suara antara yang diputuskan KPU Dumai dengan tim Zuro.

"Atas kesalahan ini, banyak masyarakat yang tidak memilih, padahal mereka  ada di DPT dan KTP. Kami sampaikan bahwa ada sekitar 33 ribu masyarakat yang tidak bisa memilih. Untuk itu, kami menilai bahwa Pemilukada ini tidak dilakukan secara demokratis,’’ terangnya.

JAKARTA – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Zulkifli As-Sunaryo (Zuro) meminta dilakukan pemilihan ulang terhadap Kepala Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News