Terbit, Petunjuk Dana Hibah Bencana
Jumat, 12 November 2010 – 19:32 WIB
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi Gamawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. SE tertanggal 12 November 2010 itu mengatur mengenai perlunya seluruh pemda memberikan partisipasi berupa bantuan kepada daerah lain yang terkena bencana, khususnya bencana tsunami Mentawai, Wasior, Papua Barat, dan letusan Merapi, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. "Pengalokasian dan pemberian bantuan keuangan dan/atau hibah tersebut dilporkan kepada DPRD masing-masing," kata Gamawan dalam SE-nya itu. Kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/11), Gamawan mengatakan, SE itu baru saja ditandatanganinya.
Dana yang disalurkan bisa dalam bentuk belanja bantuan keuangan atau hibah kepada daerah yang terkena bencana. Diimbau, alokasi dana bantuan dimasukkan di P-APBD 2010.
Baca Juga:
Apabila perda tentang P-APBD belum ditetapkan, bisa mengalokasikan dana bantuan pada obyek belanja 'belanja hibah kepada pemda lainnya', dan jenis belanja bantuan keuangan dengan obyek 'bantuan keuangan pemda/pemerintah desa lainnya'.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi Gamawan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur