Kelompok 78 Gugat FIFA
Kamis, 12 Mei 2011 – 08:24 WIB
JAKARTA - Pendukung duet George Toisutta-Arifin Panigoro yang dikenal dengan kelompok 78 (K-78) menunjuk pengacara internasional untuk menggugat FIFA terkait keputusan melarang George-Arifin menjadi bakal calon Ketum, Waketum, Exco PSSI periode 2011-2015. Pengacara itu adalah Patrick Mbaya, mantan hakim Badan Arbitrase Olahraga (CAS). Menurut Djoko, kepada dirinya Patrcik Mbaya mengungkapkan, tujuan utama gugatan dan somasi itu adalah membatalkan putusan FIFA yang bertentangan dengan peraturan FIFA sendiri. Jika putusan FIFA itu dibatalkan oleh pengadilan arbitrase, maka Indonesia bisa terhindar dari ancaman sanksi FIFA jika dalam Kongres PSSI nanti duet George Toisutta dan Arifin Panigoro tetap dipilih oleh pemilik suara.
Kemarin pengacara asal Zaire itu bertemu dengan Dubes RI untuk Swiss di Geneva Djoko Susilo. Dalam pertemuan itu Patrick mengungkapkan bahwa FIFA sudah menerima surat gugatan. Patrick juga menyatakan segera meminta Court Arbitrase in Sport (CAS) di Lausanne, Swiss segera menyidangkan kasus gugatannya tersebut.
Baca Juga:
"Saya beri waktu FIFA selama 12 jam untuk memberikan respons. Baik memenuhi gugatan kami atau berhadapan dengan kami di pengadilan arbitrase di Lausanne" kata Patrick, seperti yang disampaikan Djoko Susilo kepada Koran ini tadi malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Pendukung duet George Toisutta-Arifin Panigoro yang dikenal dengan kelompok 78 (K-78) menunjuk pengacara internasional untuk menggugat
BERITA TERKAIT
- Piala Thomas & Uber 2024: Juara Bertahan Tertekan
- Rekor 40 Tahun Korea Dinodai Timnas U-23 Indonesia
- Timnas U-23 Indonesia Taklukkan Korea, Rusdianto Samawa Berterima Kasih Kepada Shin Tae Yong
- Hasil Proliga 2024: Juara Bertahan Tumbang di Laga Pertama
- Nobar Timnas U-23 dengan Mahyudin: Indonesia Mainnya Keren, Laganya Bak Drama Korea
- Erick Sebut 3 Kunci Kemenangan Timnas U-23 Indonesia atas Korea Selatan