Kelompok 78 Gugat FIFA

Kelompok 78 Gugat FIFA
George Toisutta dan Arifin Panigoro. Foto: Hendra Eka/Jawa pos
"Kami menyambut positif usaha-usaha menghindarkan Indonesia dari ancaman sanksi FIFA. Bagaimanapun, sanksi itu akan bisa merugikan kepentingan nasional" sambung Djoko Susilo. KBRI rencananya akan mengikuti proses pengadilan yang akan segera digelar di kota Lausanne. "Kita harus mencegah Indonesia  dijatuhi sanksi FIFA, bagaimanapun caranya" lanjutnya.

Dalam pertemuan di KBRI, Patrick Mbaya mengungkapkan biasanya pengadilan arbitrase berjalan sekitar tiga bulan. Patrcik sendiri pernah menjadi anggota majelis pengadilan olahraga yang hanya ada satu-satunya di dunia itu. Yurisdiksi pengadilan ini di bawah Komite Olimpiade Internasional yang merupakan badan olahraga dunia.  Keputusannya final dan mengikat. Artinya baik FIFA maupun lembaganya harus melaksanakan putusan pengadilan arbitrase tersebut.

"Untuk kasus PSSI ini Patrick sudah meminta pengadilan agar memprioritaskan mengingat akan segera digelarnya Kongres PSSI pada 20 Mei nanti," papar Djoko. Kans Indonesia untuk lolos dari sanksi FIFA ungkap Patrick cukup besar. Sejumlah jurus ampuh sudah disiapkan untuk mematahkan FIFA. Salah satunya adalah sikap dan keputusan FIFA yang tidak konsisten dengan peraturannya.

Kelompok 78 menyatakan optimistis jalan yang mereka tempuh ini akan membuahkan hasil. "Kalau status Nurdin Halid jelas. Dalam standar statuta FIFA tertulis narapidana tidak boleh maju. Sedangkan tiga orang lainnya, Pak George, Pak Arifin, dan Nirwan Bakrie kan bukan narapidana. Mereka juga punya pengalaman mengurus bola," kata Saleh Mukadar, salah satu tim sukses George-Arifin. "Kami yakin, dengan kapasitas Patrick Mbaya, cara ini akan membuahkan hasil seperti yang kita semua inginkan," lanjutnya. (ali/ko)
Berita Selanjutnya:
Derby Tetap Akan Sengit

JAKARTA - Pendukung duet George Toisutta-Arifin Panigoro yang dikenal dengan kelompok 78 (K-78) menunjuk pengacara internasional untuk menggugat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News