Pembelian Pesawat MA 60 Langgar UU

Pembelian Pesawat MA 60 Langgar UU
Pembelian Pesawat MA 60 Langgar UU
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai pembelian pesawat MA 60 dari Tiongkok telah melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Merpati Nusantara Airlines (MNA) dan pemerintah telah meneken perjanjian sebelum mendapat persetujuan dari Badan Anggaran DPR.

   

"Ini sudah melanggar Undang-Undang, karena Merpati dan pemerintah lebih dahulu bertindak sebelum disetujui," ujar Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis usai rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan, PT MNA, Bappenas, PT Perusahaan Pengelola Aset, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN, Kamis (12/5).

Menurut kronologisnya, Kementerian Keuangan dan PT MNA telah menandatangani SLA (subsidiary loan agreement) pengadaan MA-60 pada 11 Juni 2010. Saat itu, Badan Anggaran belum memberikan persetujuan. "Badan Anggaran baru memberikan persetujuan pada 30 Agustus 2010 setelah melewati pembahasan pada 18-23 Agustus 2010 oleh Panitia Kerja SLA," tegasnya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Agus Supriyanto mengakui bahwa Kementerian Keuangan dan Merpati telah meneken perjanjian penerusan pinjaman dalam bentuk SLA dari EXIM Bank of China pada 11 Juni 2010. "Tapi, itu belum efektif. Baru efektif setelah ada persetujuan Banggar pada 30 Agustus 2010," tuturnya.

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai pembelian pesawat MA 60 dari Tiongkok telah melanggar Undang-Undang. Pasalnya, Merpati Nusantara Airlines (MNA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News