PTT Jangan Berharap Diangkat jadi CPNS
Sabtu, 24 September 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA -- Berbeda nasibnya dengan tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika ingin menjadi CPNS, para PTT harus mengundurkan diri dari PTT dan mengikuti seleksi tertulis masuk CPNS seperti pelamar umum.
Ketentuan tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PTT, yang rencananya juga akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga:
"Yang PTT, jangan angkat lagi lah. Nanti akan ada PP yang khusus mengatur PTT. Itu nanti yang akan mengatur," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan saat menyampaikan sosialisasi RPP tersebut di Jakarta.
Bukan hanya itu, RPP juga mengatur, tidak semua pemda boleh merekrut PTT. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi saja yang boleh merekrut PTT. Dan dibatasi maksimal hanya 30 persen dari PAD yang boleh diperuntukkan untuk membayar PTT.
JAKARTA -- Berbeda nasibnya dengan tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak akan diangkat menjadi
BERITA TERKAIT
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD