Waspadai Pengiriman TKI Ilegal

Waspadai Pengiriman TKI Ilegal
Waspadai Pengiriman TKI Ilegal
JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengatakan, para petugas harus meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan sistem transit ke negara yang sudah dimoratorium pemerintah. Sebab, hingga kini masih banyak sekali ditemukan pelanggaran tersebut.

Negara-negara yang dimoratorium adalah Yordania, Syria, Arab Saudi, Malaysia, dan Kuwait tidak diperbolehkan, karena ada status moratorium ke negara-negara itu. Sementara itu, baru 10 negara yang memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Indonesia dalam penempatan dan perlindungan TKI, yakni Qatar, Malaysia, Kuwait, Yordania, Lebanon, Uni Emirat Arab, Taiwan, Korsel, Jepang, dan Australia. Khusus bagi Malaysia dan Kuwait, moratorium diberlakukan karena negara belum memiliki komitmen untuk melindungi pekerja sektor rumah tangga.

’’Seluruh instansi terkait dengan penempatan TKI seperti polisi, BNP2TKI, dan lintas kementerian harus bekerja sama memperketat sistem pengiriman TKI hingga tak ada lagi penempatan TKI ilegal dan transit,’’ ungkap Muhaimin saat mengunjungi delapan TKI yang dirawat di Ruang Mahoni II RS Polri Kramat Jati akibat kecelakaan kerja di luar negeri, Jakarta, Jumat (23/9).

Mantan wakil ketua DPR ini mengatakan, selama ini kasus-kasus yang merugikan TKI seringkali menimpa TKI ilegal dan TKI transit yang berada di kawasan Timur Tengah. Kebanyakan modus yang dilakukanTKI dikirim secara resmi ke suatu negara tapi kemudian dikirim lagi ke negara lain secara ilegal. ’’Masyarakat perlu mengetahui serta ikut serta menjaga keluarganya agar tidak berangkat untuk bekerja ke luar negeri ke negara-negara yang masih terkena berstatus moratorium,’’ bebernya.

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengatakan, para petugas harus meningkatkan koordinasi untuk mencegah terjadinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News