Punya Dua Suami, Istri Jadi Terdakwa

Punya Dua Suami, Istri Jadi Terdakwa
Punya Dua Suami, Istri Jadi Terdakwa
CIANJUR--Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati,(35), warga Kampung Paseban, RT 03 RW 01, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, kemarin.

Sidang dengan perkara nomor 490/pid.b/2011/pn.cj tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni dengan anggotanya Matius danUkayat. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut adalah M Budi Santoso.

Sidang perdana kali ini, digelar dengan agenda bacaan yang didakwakan terhadap terdakwa. Dalam bacaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perkawinan, sementara perkawinan yang ada menjadi halangan yang sah baginya untuk menikah kembali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eti Rohayati (35) melakukan pernikahan pertamanya dengan Dadang pada April 1993 yang lalu. Dari pernikahan pertamanya tersebut, dirinya memiliki tiga orang anak. Kemudian, pada Juni 2010, Eti melakukan pernikahan kembali dengan Zulkifli  Anwar. Padahal, Eti masih memiliki ikatan sah dengan suami pertamanya.

CIANJUR--Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati,(35), warga Kampung Paseban,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News