Perempuan Hanya Satu, Dinilai Cacat Hukum
Jumat, 23 Maret 2012 – 17:56 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR pada Kamis (22/3) malam telah menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dari 14 calon anggota KPU yang diajukan oleh pemerintah. Dari tujuh nama, hanya satu yang perempuan yakni Ida Budhiati.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, hasil penetapan anggota KPU itu cacat hukum, yakni tidak sesuai dengan ketentuan di UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
"Lepas dari kualitas anggota baru ini, satu hal yang perlu dan harus diperjelas oleh Komisi II DPR adalah minimnya komposisi keterwakilan perempuan di dalam anggota penyelenggara baru ini. Khususnya anggota KPU. Dari tujuh nama yang telah ditetapkan hanya terdapat satu nama dari perempuan," ujar Ray Rangkuti kepada koran ini, Jumat (23/3).
Dijelaskan, mengacu pasal 6 ayat (5) dan pasal 72 ayat (8) UU No 15 tahun 2011, maka komposisi perempuan di KPU dan Bawaslu adalah minimal 30 persen dari total jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, setidaknya 3 dari 7 anggota KPU itu haruslah representasi kelompok perempuan. Sementara Bawaslu harus terdapat di dalamnya dua perempuan.
JAKARTA - Komisi II DPR pada Kamis (22/3) malam telah menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru dari 14 calon anggota KPU yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara
- Butuh 210 PPK Untuk Pilkada Garut
- Menjawab Prabowo, Ganjar: Yang Bekerja Sama Bisa Mengganggu
- Soal Jagoan PDIP di Pilkada Jateng 2024, Ganjar Berkata Begini
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja