Sejumlah Gereja Disegel, Pemerintah Jangan Diam
Selasa, 08 Mei 2012 – 19:25 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, menilai penyegelan sejumlah gereja di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), merupakan contoh intoleransi.
"Itu kan sebenarnya memberi contoh intoleransi. Padahal sebenarnya kekuatan kita di kebhinekaan itu. Itu tidak boleh menjadi gejala yang mengancam kepada persatuan dan kesatuan kita," kata Martin, kepada wartawan, Selasa (8/5).
Seperti diketahui,Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan penyegelan terhadap sejumlah gereja. Hingga Senin (7/5), Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan penyegelan terhadap 17 gereja.
Dasar penyegelan adalah Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Nomor 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil (Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris) yang diteken pada 11 Oktober 2001.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, menilai penyegelan sejumlah gereja di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), merupakan contoh intoleransi.
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat