Sejumlah Gereja Disegel, Pemerintah Jangan Diam
Selasa, 08 Mei 2012 – 19:25 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, menilai penyegelan sejumlah gereja di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), merupakan contoh intoleransi.
"Itu kan sebenarnya memberi contoh intoleransi. Padahal sebenarnya kekuatan kita di kebhinekaan itu. Itu tidak boleh menjadi gejala yang mengancam kepada persatuan dan kesatuan kita," kata Martin, kepada wartawan, Selasa (8/5).
Seperti diketahui,Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan penyegelan terhadap sejumlah gereja. Hingga Senin (7/5), Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan penyegelan terhadap 17 gereja.
Dasar penyegelan adalah Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Nomor 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil (Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris) yang diteken pada 11 Oktober 2001.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, menilai penyegelan sejumlah gereja di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), merupakan contoh intoleransi.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan