Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI mendorong tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan, tim penyidik penanganan perkara dugaan korupsi pada komoditas emas ini turut menyita perhatian publik.
Karena itu, jaksa penyidik perlu fokus menangani perkara ini dan memberikan informasi perkembangan kasus ini agar tidak merusak kepercayaan publik.
“Kejagung diharapkan mengupdate perkara-perkara yang ditanganinya termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” kata Nurokhman, di Jakarta, Rabu (24/6).
Sebenarnya, Nurokhman mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan kasus tersebut.
Tim ini bertugas untuk memastikan tiap penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Selain itu, tim khusus ini juga bertugas untuk mengoptimalkan kinerja tim penyidik terkait penanganan kasus korupsi.
Salah satunya komoditas emas agar segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan, tim penyidik penanganan perkara dugaan korupsi pada komoditas emas ini turut menyita perhatian publik
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan