Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua

jpnn.com, JAKARTA - Nama Yunus Wonda kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Setelah fakta-fakta baru terungkap di pengadilan, desakan agar Ketua Harian PB PON XX itu dimintai pertanggungjawaban kini semakin menguat.
Praktisi hukum asal Jakarta Andianto menyatakan, sudah saatnya penegak hukum bersikap adil dan objektif. Menurutnya, tidak adil bila hanya empat pejabat pelaksana yang dimintai pertanggungjawaban, sementara sosok yang memiliki wewenang besar justru luput dari jeratan hukum.
"Sudah jelas dalam persidangan bahwa Yunus Wonda menggunakan dana Rp53 miliar tanpa pertanggungjawaban. Itu fakta persidangan yang sudah menjadi fakta hukum. Jadi tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk tidak memprosesnya," ujar Andianto di Jakarta, Rabu (30/4).
Pernyataan tegas ini muncul setelah saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Hernold F. Makawimbang, memaparkan hasil audit investigasi dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat lalu (25/4/2025) di Pengadilan Negeri Jayapura.
Hernold adalah ahli hukum keuangan negara yang telah berpengalaman lebih dari dua dekade di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan kini melakukan audit investigasi atas dana hibah PON XX melalui Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad.
Hasil temuannya mencengangkan. Hernold mengungkapkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 205 miliar dalam pelaksanaan PON XX.
Kerugian itu, kata Hernold, berasal dari sepuluh temuan utama yang seluruhnya tidak disertai bukti pertanggungjawaban sah.
Nama Yunus Wonda kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat