Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua

Salah satu yang paling disorot adalah penggunaan dana sebesar Rp 53 miliar lebih oleh Yunus Wonda yang hingga kini belum dipertanggungjawabkan.
Selain itu, terdapat sisa pinjaman Rp 18 miliar oleh panitia peresmian Stadion Lukas Enembe yang tidak dikembalikan, serta dana sponsorship dan CSR sebesar Rp18 miliar lebih yang juga tak jelas penggunaannya. Dana sebesar Rp9 miliar yang disalurkan ke KONI Pusat pun termasuk dalam daftar yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.
"Setiap dana publik harus dipertanggungjawabkan dengan bukti sah. Jika tidak, itu masuk dalam kategori kerugian negara," ujar Hernold saat memberi kesaksian secara daring.
Seperti diketahui empat terdakwa dalam kasus mega korupsi penyalahgunaan dana PON XX Papua yakni, Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX, Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.
Keempatnya didakwa menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON yang merugikan negara hingga Rp204,3 miliar. Namun bagi Andianto, kasus ini tidak bisa berhenti sampai di situ.
"Kita tidak bisa bicara soal keadilan jika hanya anak buah yang diseret ke pengadilan. Di mana tanggung jawab Yunus Wonda sebagai Ketua PB PON XX?," tegasnya.
Andianto juga menyinggung keterangan di persidangan dari enam saksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua yang menyatakan PB PON belum pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah sebesar Rp2,58 triliun dari APBD Papua. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, laporan tersebut seharusnya diserahkan maksimal 10 Januari tahun berikutnya dan disertai dokumen bukti pengeluaran lengkap.
"Kita tidak boleh menutup mata atas fakta-fakta ini, tidak boleh ada orang yang kebal hukum sesuai asas equality before the law. Keterangan ahli sudah masuk dalam ranah fakta persidangan, artinya bisa menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menindaklanjuti. Tidak ada ruang lagi untuk pembiaran," tandas Andianto.
Nama Yunus Wonda kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat