Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
Penyelesaian kasus emas juga menjadi sorotan anggota DPR. Politisi PDIP Hendrawan Supratikno tegas meminta penegak hukum segera menyelesaikan kasus emas tersebut agar tidak terjadi lobi-lobi.
"Semua kasus yang ditangani harus dituntaskan dengan cepat. Penanganan yang lamban membuka tersangka memanipulasi barang bukti atau bergerilya melakukan lobi-lobi transaksional kontraktual," tegasnya.
Diketahui, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Setelah itu, jaksa melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yakni Pulogadung, Jakarta Timur; Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan di PT. UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur. (dil/jpnn)
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan, tim penyidik penanganan perkara dugaan korupsi pada komoditas emas ini turut menyita perhatian publik
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi