SK Honorer jadi CPNS Bisa Dianulir
Senin, 14 Mei 2012 – 22:53 WIB
JAKARTA--Meski masa sanggah data honorer kategori satu (K1) hasil diverifikasi dan validasi sudah berakhir, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap menerima laporan pengaduan masyarakat.
Bahkan, bila honorer K1-nya sudah resmi PNS dan menerima SK namun ada pengaduan yang disertai bukti akurat, maka bisa digugurkan.
"Masa uji publik memang cuma sekitar dua minggu. Setelah itu diberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada data yang mencurigakan sehingga sekitar tiga minggu lah masa sanggahnya. Namun bukan berarti, masa sanggahnya selesai sesudahnya BKN tidak menerima lagi pengaduan. Kami pada dasarnya akan selalu menerima laporan kecurangan kapan saja," beber Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Senin (14/5).
Dijelaskannya, masyarakat khususnya tenaga honorer yang merasa dirugikan, hendaknya memanfaatkan masa uji publik dengan baik terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi (verval) K1. Ditegaskan, pengumuman yang diterbitkan BKN atas hasil verval K1 masih bisa terjadi perubahan.
JAKARTA--Meski masa sanggah data honorer kategori satu (K1) hasil diverifikasi dan validasi sudah berakhir, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN)
BERITA TERKAIT
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut