SK Honorer jadi CPNS Bisa Dianulir
Senin, 14 Mei 2012 – 22:53 WIB

SK Honorer jadi CPNS Bisa Dianulir
"Misalnya ada perubahan status tenaga honorer atau meninggal dunia sehingga harus dicoret dari data memenuhi kriteria (MK)," ujarnya.
Dia menambahkan jika usai masa sanggah, BKD hendaknya segera melaporkan ke BKN dan MenPAN&RB terkait semua permasalahan K1. Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah menetapkan kebijakan selanjutnya.
"Silakan honorer mengecek benar-benar data vervalnya. Kalau ada kesalahan, laporkan saja ke BKD dengan tembusan MenPAN&RB dan BKN," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Meski masa sanggah data honorer kategori satu (K1) hasil diverifikasi dan validasi sudah berakhir, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu