SBY Teken Perpres Wamen
Tindaklanjuti Putusan MK
Sabtu, 09 Juni 2012 – 07:33 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penjelasan pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur tentang posisi wakil menteri (Wamen) sudah diteken 7 Juni atau dua hari setelah diketoknya putusan MK.
"Baik Perpres dan Keppres tentang pengangkatan Wamen telah ditandatangani Bapak Presiden," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, kemarin (8/6).
Baca Juga:
Presiden, kata Julian, akan mengumumkan sendiri peraturan baru terkait dengan posisi Wamen itu. Rencananya, hal itu akan dilakukan sebelum berangkat melakukan kunjungan kerja ke Brasil, pekan depan. "Nanti akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," katanya. Namun Julian belum merinci komposisi figur yang ada dalam Keppres pengangkatan Wamen tersebut.
Perpres yang baru tersebut bernomor 60 Tahun 2012 yang merupakan pengganti ketentuan mengenai Wamen yang terdapat pada Perpres 47/2009, Perpres 76/2011, dan Perpres 92/2011. Di situ disebutkan, Wamen berada dan bertanggung jawab kepada menteri, dan mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penjelasan
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar